Human Right Crisis Centre (HRCC) –
Justice From Tin’s Miners adalah Komisi yang dibentuk elpdkpbabel secara khusus
mengembangkan pendidikan, pelatihan, artikel tentang Bisnis , Tambang dan Hak
Asasi Manusia . Pada saat pertemuan dengan Direktur SDM PT Timah Tbk 26 januari
2014 di Griya PT Timah, Sahat Maruli HRCC menyatakan bahwa penambang rakyat
bangka belitung memiliki hak dasar yakni hak ekonomi untuk bermata pencaharian
dari menambang timah. Hal ini disampaikan saat berdiskusi dengan Kemarin.
“Timah adalah anugerah yang diberikan kepada daratan dan laut bangka belitung
untuk kebutuhan dunia, maka kebenaran relatif nya adalah penduduk yang tinggal di
pulau ini wajar saja mengerti tentang menambang. Inilah hak dasar – hak ekonomi
– hak mata pencaharian orang bangka belitung dan seharusnya dilindungi oleh
negara.”
HRCC sependapat jika Permen ESDM
No.24 tahun 2013 yang memperkenankan pola kemitraan dalam penambangan
pertimahan hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD adalah sebagai langkah negara
ingin menjalankan kewajibannya yakni memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
asasi penduduk di bangka belitung untuk menambang timah. Sedangkan pihak swasta
Penambangan sekalipun di areal IUP nya tidak diperkenankan menggunakan pola
kemitraan bukan berarti tidak memiliki pertanggungjawaban sosial kepada
masyarakat sekitar yakni diturunkan dalam bentuk program CSR perusahaan nya.
Untuk menyambut pelaksanaan
Permen ESDM tersebut, Sahat Maruli mengusulkan PT Timah Tbk atau Pemerintah Daerah
agar segera membentuk BUMKEcamatan (Badan Usaha Milik Kecamatan) yang menaungi
seluruh warga desa yang minat untuk dipertambangan membentuk Unit – Unit
Koperasi Penambang Rakyat. Akan tetapi gagasan ini menurut HRCC terbatas pada
areal bekas penambangan yang telah ditinggalkan oleh pemilik IUP karena alasan
tidak ekonomis untuk dikelola. “Sebab, jika areal tersebut masih ekonomis untuk
dikelola maka pemilik IUP baik BUMN BUMD apalgi Swasta tidak boleh menyerahkan
kewajiban atas resiko kegiatan penambangan nya kepada orang/perusahaan lain.
Hal ini penting, jangan nanti dalihnya perlindungan HAM tetapi misi sebenarnya
menghindari kewajiban ketenagakerjaan.” Demikian catatan yang dipertegas oleh Untung
Novrianto, salah seorang komisioner di HRCC - elPDKPBABEL.
PDKP - BABEL - Backsong Begazak Band, Bangka Belitung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar