Jumat, 30 Januari 2015

Menanggapi Sikap Komisi ASN

Meneliti pelaporan peserta seleksi pemilihan KPID BABEL 2014-2017 yang disampaikan kepada Perkumpulan PDKP BABEL, lembaga penggiat bantuan hukum masyarakat ini merumuskan temuan-temuan yang diyakini memenuhi unsur telah terjadinya pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai negeri sipil atau Aparatur sipil Negara. Oleh sebab itu, PDKP BABEL meminta Komisi ASN yang diketuai oleh Sofian Effendi untuk memeriksa dan meminta klarifikasi kinerja diskominfo pemprop babel dalam kegiatan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017.
Pembahasan Komplain Pemilihan KPID BABEL dengan Unsur KPI Pusat dan KPID Bangka Belitung 
Cukup menarik, dengan sangat cepat berkas pelaporan PDKP BABEL mendapat jawaban dari Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, melalui surat bernomor R-51/KASN/I/2015 kepada PDKP BABEL yang intinya menyebutkan bahwa :

2. Pasal 7 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menyatakan KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen, dan anggota lembaga independen di pusat maupun didaerah dalah pejabat publik, bukan pegawai ASN. Dengan Demikian maka pengawasan terhadap proses pemilihan anggota KPI Pusat dan KPID Daerah tidak termasuk dalam wewenang yang diberikan kepada KASN.

Oleh sebab itu, PDKP BABEL berniat mengirimkan klarifikasi kembali terhadap penilaian Komisi ASN yang dirasakan belum memeriksa secara keseluruhan bukti surat dan temuan yang disampaikan PDKP BABEL tersebut.

" Dalam pelaksanaan pemilihan KPID Bangka Belitung, aktifitas Tim Seleksi mendapat perbantuan dari diskominfo pemprop babel, maka kode etik dan kode perilaku ASN turut andil dalam menentukan baik atau tidaknya kegiatan pemerintah propinsi ini. Kami belum puas dengan penilaian Komisi ASN , maka kami akan klarifikasi kembali surat beliau. Mungkin ini salah kami, sebab tidak memilah berkas yang perlu saja untuk disampaikan kepada KASN" Ungkap John Ganesha, Juru Bicara Tim Advokasi dari PDKP BABEL

Dalam dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Prop Kep Babel yang dihadiri PDKP BABEL, Diskominfo pemprop babel, dan Tim Seleksi Pemilihan KPID BABEL diakui oleh para penyelenggara terjadi berbagai kesalahan dan kelalaian administratif. Oleh sebab itu PDKP BABEL berkeyakinan Komisi ASN dapat memeriksa laporan masyarakat ini dengan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

"Komisi ASN punya andil dalam merekat kembali persatuan dan kesatuan bangsa akibat dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk. Janganlah kemudian semua pejabat yang memiliki kewenangan, fungsi dan didukung oleh fasilitas mau cuci tangan terhadap masalah ini, Faktanya saat ini kepercayaan publik telah tercabik, bahkan renggang lah sudah persahabatan antara peserta yang terpilih dengan yang cadangan dan yang tidak terpilih. Mau siapa lagi yang membawa arah reformasi birokrasi ini"permohonan John Ganesha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar