Minggu, 08 Februari 2015

UPAYA HUKUM KOMPLAIN PUBLIK

Upaya diadakannya pemilihan ulang anggota KPID Bangka Belitung 2014-2017 yang dilakukan oleh Perkumpulan PDKP Babel sebagai pemegang kuasa komplain sebagian peserta seleksi pemilihan KPID dan masyarakat penggiat konten lokal penyiaran, sepertinya belum ada tanda-tanda usulan masyarakat itu akan dipertimbangkan oleh Pemprop Bangka Belitung. Sejauh ini. Sejauh ini dilaporkan PDKP BABEL bahwa upaya yang telah dilakukan antara lain melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, KPI Pusat, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Dengar Pendapat di DPRD Propinsi Babel yang turut dihadiri oleh Diskominfo Babel dan Tim Seleksi Pemilihan KPID BABEL 2014-2017.

ALbuni,SH
Setelah berusaha mendengar pendapat dari beberapa peserta seleksi yang terpilih, peserta cadangan, peserta tidak terpilih, Incumben dan KPI Pusat, PDKP BABEL menilai Pemilihan Ulang adalah kebijakan yang paling tepat dikeluarkan oleh Gubernur Propinsi Kep. Babel. “Mungkin tak diketahui pak Gubernur, sewaktu Beliau mengganti 2 kali kepala dinas kominfo babel maka langsung matisuri perjuangan saya dan kawan-kawan musisi membuka peluang ekonomi kreatif melalui penegakan aturan main penyiaran, alasan nya sederhana karena terlalu capek kami, tiap hari harus diskusi lagi dengan orang baru, lalu kapan kerja nyatanya.” Ungkap John Ganesha sambil berharap Gubernur Bangka Belitung tidak mempertaruhkan harapan masyarakat penggiat konten lokal dalam penyiaran dengan Buruknya Layanan Pelaksanaan Pemilihan KPID BABEL 2014-2017 yang kemarin diselenggarakan pemerintah propinsi babel.
“Kalau diskominfo bilang semua (Prosedur Pemilihan KPID) sudah sesuai aturan, Ombudsman tak bisa menyebut kasus ini adalah mal administrasi, lalu Komisi Aparatur Sipil Negara juga menilai ini bukan ranahnya, Gubernur pun tak lagi mendengar aspirasi warga, semua sudah ego dan cenderung cuci tangan. Gagalah tugas saya untuk memusyawarahkan kasus ini, mohon doa restu masyarakat untuk bisa membawa kasus ini ke jalur hukum.” Tambah John Ganesha, dengan demikian kuasa non litigasi yang dimilikinya segera dicabut hari ini, dan para masyarakat pelapor segera menandatangani kuasa litigasi kepada Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik di PDKP BABEL.

WARISAN PENEGAKAN HUKUM ORDE BARU

Masih ingat dengan kejadian pengrusakan mapolsek gerunggang yang berujung dengan pelaporan pelanggaran kode etik dan disiplin aparat polri oleh sejumlah pemuda tauatunu melalui organisasi bantuan hukum PDKP Bangka Belitung. Dilaporkan oleh Albuni, SH bahwa tingkatan penanganan perkara telah selesai dari divisi Propam Polda Bangka Belitung. “ Propam polda telah memeriksa sejumlah anggota polri, maka sesuai dengan prosedurnya segera diserahkan kepada propam polresta pangkalpinang untuk menggelar sidang kode etik dan disiplin yang dipimpin wakapolresta Pangkalpinang.” Ungkap Albuni,SH.

Albuni,SH menerangkan bahwa dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 Perkap 14/2011 menjadi dasar kegiatan advokasi PDKP BABEL yakni setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan misalnya melalui cara intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual. “Maka dari itu, anggota polri yang terbukti melanggar Perkap 8 Tahun 2009 artinya mereka telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu kami mensurati Komnas HAM, agar dipelajari kasus ini apakah hanya pelanggaran saja atau sudah kategori kejahatan HAM.” Jelas Albuni

Menurut aktivis eksponen 1998, John Ganesha bahwa pola intimidasi sering digunakan oleh kepolisian di era Orde Baru, oleh sebab itu ia menilai dalam kasus tuatunu tindakan salah tangkap disertai kekerasan kepada 10 pemuda sebagai kegiatan warisan karakter penegakan hukum Orde Baru. “Dalam testimoni korban diceritakan bahwa belasan orang mengaku anggota polri tanpa surat, identitas nama dan baju dinas mendatangi rumah, menangkap paksa disertai menganiaya orang. Kalau dizaman orde baru, cara seperti ini digunakan agar anggota tersebut tidak bisa dikenali sekaligus memberi efek menakuti mahasiswa lainnya untuk melanjutkan perjuangan. Karakter penegakan hukum seperti ini tidak boleh lagi terjadi, terlalu purbakala diera peradaban kemanusiaan.” Ujar John Ganesha.