Kamis, 12 Maret 2015

PDKPBABEL Gelar Diskusi Hak Cipta

Atas permintaan Kelompok Musisi dari Desa Cambai-Bangka Tengah, Perkumpulan PDKP BABEL telah mengagendakan penyuluhan hukum yang bertemakan “Perspektif Perlindungan Hukum bagi Pencipta Karya Seni di Bangka Belitung”tanggal 14 Maret 2015 di balai desa belilik kecamatan namang Bangka Tengah mulai jam 19.00 WIB (Malam Minggu). Sebagai narasumber adalah Salomon Pardede dari Kanwil Kemenkumham RI Bangka Belitung, Ibrohim,SH  dari PDKP Bangka Belitung dan John Ganesha, dari Ganesha Managemen. “Sampai saat ini sudah sekitar 8 Band Lokal yang ada di Bangka Tengah yang akan hadiri acara ini,juga kelompok Dambus, sanggar tari. Mereka sangat antusias ingin kenal Hukum Hak Cipta ini.” Jelas Aditya Windra Kordinator Pelaksana Kegiatan.

Dengan adanya UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dikatakan oleh Pirwan Ketua Umum PDKP BABEL telah menunjukkan sebuah landasan yuridis yang dapat menjelaskan bahwa setiap kegiatan mencipta lagu atau karya seni oleh para musisi di Bangka Belitung dapat saja menjadi peluang penghasilan yang disebut dengan hak ekonomi dan oleh sebab itu perlu dilindungi oleh hukum. “Dalam konsideran huruf a pada UU Hak Cipta disebutkan bahwa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Saya tertarik dengan kata peranan strategis dan kesejahteraan umum itu.” Ungkap Pirwan.

Melalui acara penyuluhan hukum ini, Aditya Windra berharap semakin terbuka peluang penghasilan bagi penggiat seni dibangka belitung, apalagi saat ini menurutnya perekonomian masyarakat Bangka Belitung sedang mengalami penurunan secara drastis, Dengan adanya perlindungan bagi pencipta lagu maka aditya pun berharap ruang pertunjukan bagi pencipta lagu atau musisi lokal bangka belitung dalam penyiaran pun dapat segera terwujud.  “Sebenarnya cukup tinggi minat orang babel bikin karya seni lagu,musik dan sastra , tapi kalau kegiatan penyiaran televise nya dibiarkan dimonopoli pusat, maka tidak ada ruang seni pertunjukan bagi para pencipta di daerah.” Ungkap Aditya Windra dari Ganesha Komunitas.

Jumat, 13 Februari 2015

Peserta Cadangan KPID diminta Kukuh

Kartu CCPS Layanan PDKPBABEL
Perkumpulan PDKP Bangka Belitung sejak tahun 2013 telah memperkenalkan sebuah konsep layanan penasihat hukum masyarakat untuk pelayanan public yang disebut dengan Control Card on Public Service (dsingkat CCPS). Dalam hal menangani complain warga terhadap penyelenggaraan pemilihan Calon KPID Bangka Belitung, Tim Advokasi CCPS menilai telah terjadi praktik maladministrasi yang dapat mengabaikan kepentingan public terhadap perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik di Bangka Belitung.

Albuni,SH dari PDKPBABEL menyebutkan bahwa kehadiran CCPS adalah untuk turut berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan reformasi hukum penyelenggaraan pelayanan public. “sampai hari ini tidak ada keterangan resmi dari Gubernur Babel atau Komisi Apratur SIpil Negara atau Ombudsman RI bahkan DPRD Propinsi yang secara jelas menyatakan ada tidaknya mal administrasi cacat hukum pemilihan KPID BABEL 2014-2017, sepertinya(kan) semua alat negara itu memilih diam atau tidak berbuat apapun, maka inilah maksud layanan CCPS kami, yakni membantu warga tetap dapat mencari keadilan pelayanan public itu melalui jalur hukum” Ungkap Albuni,SH sambil menyatakan upaya hukum tersebut adalah sebuah langkah yang mempromosikan budaya hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public.

Sebagai pemohon dalam upaya hukum ini dijabarkan albuni,SH adalah berasal dari peserta pemilihan KPID BABEL dan ia telah mempersiapkan saksi, bukti surat dan dasar-dasar hukum yang menunjukkan adanya kewajiban para termohon. “Kami berharap semua pemohon apalagi diantara 7 (tujuh) orang peserta cadangan yang terpilih, tetap kukuh dengan pernyataan Mosi Tidak Percaya yang sudah disepakatinya didepan kami sebelumnya. Kami apresiasi dengan sikap – sikap warga yang memiliki kepedulian seperti ini.” Jelas Albuni, SH