Masyarakat pemirsa WorldCup 2014
(Piala Dunia Sepakbola) merasa sangat terganggu dengan adanya rutinitas
pemadaman listrik bergilir dari PT PLN Wilayah Bangka Belitung. “kemajuan
teknologi dan informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat bangka belitung, ini
realita masyarakat mulai cerdas, jika listrik padam maka sungguh sangat
menganggu” demikian ungkap John Ganesha salah seorang Penggugat sama seperti
1.000 Pelapor Keluhan Pemadaman Listrik yang masuk Ke PDKP BABEL kemarin
menggunakan kaos bola team german ketika mengikuti konferensi pers Gugatan
Warganegara terhadap buruknya Pelayanan Kelistrikan Publik di Kantor PDKP BABEL
– Pangkalpinang.
Dalam tuntutan gugatan
warganegara ini Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP
BABEL diwakili oleh M.Choirie,SH meminta Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT
PLN Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi
masyarakat pengguna layanan listrik
setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan /
dijadualkan di Bangka Belitung. Menurutnya hal ini wajar dimintakan demi adanya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Gambar : Suasana Terang Benderang Bangunan Kantor Negara disaat Krisis Listrik pada Beban Puncak Kelistrikan |
Dijelaskan oleh M.Choirie, jika
Gugatan Warganegara ini diterima oleh Pengadilan maka kedepan akan ada aturan
baku yang wajib diadakan oleh Pemerintah, Pemda dan PT PLN menanggapi sangsi
atas setiap pemadaman bergilir yang direncanakan/dijadualkan oleh PT PLN. Misalnya dalam wujud kompensasi pembayaran
yang dapat disetor dari Pemerintah Pusat Cq PT PLN kepada Kas di Daerah. Selain
memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pelayanan publik, disisi lain
menurut M.Choirie SH mekanisme sangsi ini untuk menghindari Perbuatan
semena-semena terhadap kontrak atau perjanjian yang sudah dibuat antara
penyedia layanan listrik dengan masyarakat.
“Pelayanan publik adalah tindakan
atau perbuatan hukum yang dilakukan pejabat publik kemudian mengikat aturan
yang wajib ditaati oleh masyarakat penerima manfaat layanan. Tetapi kelalaian
dalam penyelenggaraan layanan tanpa mekanisme sangsi yang jelas, maka sangat
dekat dengan perilaku Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang,
atau Perbuatan yang sewenang-wenangnya.” Jelas M.choirie,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar