Selasa, 08 Juli 2014

Indikasi Korupsi Pelayanan Publik

Masyarakat pemirsa WorldCup 2014 (Piala Dunia Sepakbola) merasa sangat terganggu dengan adanya rutinitas pemadaman listrik bergilir dari PT PLN Wilayah Bangka Belitung. “kemajuan teknologi dan informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat bangka belitung, ini realita masyarakat mulai cerdas, jika listrik padam maka sungguh sangat menganggu” demikian ungkap John Ganesha salah seorang Penggugat sama seperti 1.000 Pelapor Keluhan Pemadaman Listrik yang masuk Ke PDKP BABEL kemarin menggunakan kaos bola team german ketika mengikuti konferensi pers Gugatan Warganegara terhadap buruknya Pelayanan Kelistrikan Publik di Kantor PDKP BABEL – Pangkalpinang.

Dalam tuntutan gugatan warganegara ini Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP BABEL diwakili oleh M.Choirie,SH meminta Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna layanan listrik  setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung. Menurutnya hal ini wajar dimintakan demi adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Gambar : Suasana Terang Benderang Bangunan Kantor Negara disaat Krisis Listrik pada Beban Puncak Kelistrikan

Dijelaskan oleh M.Choirie, jika Gugatan Warganegara ini diterima oleh Pengadilan maka kedepan akan ada aturan baku yang wajib diadakan oleh Pemerintah, Pemda dan PT PLN menanggapi sangsi atas setiap pemadaman bergilir yang direncanakan/dijadualkan oleh PT PLN.  Misalnya dalam wujud kompensasi pembayaran yang dapat disetor dari Pemerintah Pusat Cq PT PLN kepada Kas di Daerah. Selain memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pelayanan publik, disisi lain menurut M.Choirie SH mekanisme sangsi ini untuk menghindari Perbuatan semena-semena terhadap kontrak atau perjanjian yang sudah dibuat antara penyedia layanan listrik dengan masyarakat.


“Pelayanan publik adalah tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan pejabat publik kemudian mengikat aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat penerima manfaat layanan. Tetapi kelalaian dalam penyelenggaraan layanan tanpa mekanisme sangsi yang jelas, maka sangat dekat dengan perilaku Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang, atau Perbuatan yang sewenang-wenangnya.” Jelas M.choirie,SH. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar