Masyarakat pemirsa WorldCup 2014
(Piala Dunia Sepakbola) merasa sangat terganggu dengan adanya rutinitas
pemadaman listrik bergilir dari PT PLN Wilayah Bangka Belitung. “kemajuan
teknologi dan informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat bangka belitung, dan
seluruhnya menggunakan listrik sebagai daya dukung utama. Jika listrik selalu padam,
maka bagi orang yang cerdas maka hal ini sungguh sangat menganggu” demikian
ungkap John Ganesha salah seorang Penggugat sama seperti 1.000 Pelapor Keluhan
Pemadaman Listrik yang masuk Ke PDKP BABEL kemarin dengan menggunakan kaos bola
team germany ketika mengikuti konferensi pers Gugatan Warganegara terhadap
buruknya Pelayanan Kelistrikan Publik di Kantor PDKP BABEL – Pangkalpinang.
Dalam tuntutan gugatan
warganegara ini Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP
BABEL diwakili oleh M.Choirie,SH meminta Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT
PLN Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi
masyarakat pengguna layanan listrik setiap
kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka
Belitung. Dijelaskan oleh M.Choirie, jika Gugatan Warganegara ini diterima oleh
Pengadilan maka kedepan akan ada aturan baku yang wajib diadakan oleh
Pemerintah, Pemda dan PT PLN menanggapi sangsi atas setiap pemadaman bergilir
yang direncanakan/dijadualkan oleh PT PLN.
Misalnya dalam wujud kompensasi pembayaran yang dapat disetor dari Pemerintah
Pusat kepada setiap Pemerintah Daerah yang terkena pemadaman listrik. Selain
memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pelayanan publik, disisi lain
menurut M.Choirie SH mekanisme sangsi ini untuk menghindari kesewenangan yang
dilakukan Pemerintah.
“Pelayanan publik adalah tindakan
atau perbuatan hukum yang dilakukan pejabat publik kemudian mengikat aturan
yang wajib ditaati oleh masyarakat penerima manfaat layanan. Tetapi kelalaian
dalam penyelenggaraan layanan tanpa mekanisme sangsi yang jelas, maka sangat
dekat dengan perilaku Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang,
atau Perbuatan yang sewenang-wenangnya.” Jelas M.choirie,SH.
Seperti diketahui bahwa sampai
saat ini PDKP Bangka Belitung tengah melakukan Notifikasi semacam Pemberitahuan
Terbuka kepada Para Tergugat untuk dimungkinkan melakukan apa yang menjadi tuntutan
warganegara. Menurut John Ganesha, siapapun Calon Presiden RI yang terpilih
sangat diharapkan lebih bijak memberikan tauladan dalam menggunakan energi, dan
hal ini menurutnya tidak sungguh-sungguh dilakukan. “Instruksi Presiden
melakukan Penghematan Energi dan Air sudah ada sejak lama, tetapi pelaksanaanya
tidak sungguh-sungguh, maka wajar saja jika ini disebut Pemerintah Lalai
sehingga menimbulkan Kekurangan Daya lalu merugikan kepentingan publik.” Ungkap
John Ganesha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar