Jumat, 04 Juli 2014

Rakyat Jadi Korban Pelayanan Publik yang Buruk

Masyarakat pemirsa WorldCup 2014 (Piala Dunia Sepakbola) merasa sangat terganggu dengan adanya rutinitas pemadaman listrik bergilir dari PT PLN Wilayah Bangka Belitung. “kemajuan teknologi dan informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat bangka belitung, dan seluruhnya menggunakan listrik sebagai daya dukung utama. Jika listrik selalu padam, maka bagi orang yang cerdas maka hal ini sungguh sangat menganggu” demikian ungkap John Ganesha salah seorang Penggugat sama seperti 1.000 Pelapor Keluhan Pemadaman Listrik yang masuk Ke PDKP BABEL kemarin dengan menggunakan kaos bola team germany ketika mengikuti konferensi pers Gugatan Warganegara terhadap buruknya Pelayanan Kelistrikan Publik di Kantor PDKP BABEL – Pangkalpinang.

Dalam tuntutan gugatan warganegara ini Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP BABEL diwakili oleh M.Choirie,SH meminta Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna layanan listrik  setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung. Dijelaskan oleh M.Choirie, jika Gugatan Warganegara ini diterima oleh Pengadilan maka kedepan akan ada aturan baku yang wajib diadakan oleh Pemerintah, Pemda dan PT PLN menanggapi sangsi atas setiap pemadaman bergilir yang direncanakan/dijadualkan oleh PT PLN.  Misalnya dalam wujud kompensasi pembayaran yang dapat disetor dari Pemerintah Pusat kepada setiap Pemerintah Daerah yang terkena pemadaman listrik. Selain memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pelayanan publik, disisi lain menurut M.Choirie SH mekanisme sangsi ini untuk menghindari kesewenangan yang dilakukan Pemerintah.

“Pelayanan publik adalah tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan pejabat publik kemudian mengikat aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat penerima manfaat layanan. Tetapi kelalaian dalam penyelenggaraan layanan tanpa mekanisme sangsi yang jelas, maka sangat dekat dengan perilaku Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang, atau Perbuatan yang sewenang-wenangnya.” Jelas M.choirie,SH.

Seperti diketahui bahwa sampai saat ini PDKP Bangka Belitung tengah melakukan Notifikasi semacam Pemberitahuan Terbuka kepada Para Tergugat untuk dimungkinkan melakukan apa yang menjadi tuntutan warganegara. Menurut John Ganesha, siapapun Calon Presiden RI yang terpilih sangat diharapkan lebih bijak memberikan tauladan dalam menggunakan energi, dan hal ini menurutnya tidak sungguh-sungguh dilakukan. “Instruksi Presiden melakukan Penghematan Energi dan Air sudah ada sejak lama, tetapi pelaksanaanya tidak sungguh-sungguh, maka wajar saja jika ini disebut Pemerintah Lalai sehingga menimbulkan Kekurangan Daya lalu merugikan kepentingan publik.” Ungkap John Ganesha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar