Jumat, 13 Februari 2015

Peserta Cadangan KPID diminta Kukuh

Kartu CCPS Layanan PDKPBABEL
Perkumpulan PDKP Bangka Belitung sejak tahun 2013 telah memperkenalkan sebuah konsep layanan penasihat hukum masyarakat untuk pelayanan public yang disebut dengan Control Card on Public Service (dsingkat CCPS). Dalam hal menangani complain warga terhadap penyelenggaraan pemilihan Calon KPID Bangka Belitung, Tim Advokasi CCPS menilai telah terjadi praktik maladministrasi yang dapat mengabaikan kepentingan public terhadap perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik di Bangka Belitung.

Albuni,SH dari PDKPBABEL menyebutkan bahwa kehadiran CCPS adalah untuk turut berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan reformasi hukum penyelenggaraan pelayanan public. “sampai hari ini tidak ada keterangan resmi dari Gubernur Babel atau Komisi Apratur SIpil Negara atau Ombudsman RI bahkan DPRD Propinsi yang secara jelas menyatakan ada tidaknya mal administrasi cacat hukum pemilihan KPID BABEL 2014-2017, sepertinya(kan) semua alat negara itu memilih diam atau tidak berbuat apapun, maka inilah maksud layanan CCPS kami, yakni membantu warga tetap dapat mencari keadilan pelayanan public itu melalui jalur hukum” Ungkap Albuni,SH sambil menyatakan upaya hukum tersebut adalah sebuah langkah yang mempromosikan budaya hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public.

Sebagai pemohon dalam upaya hukum ini dijabarkan albuni,SH adalah berasal dari peserta pemilihan KPID BABEL dan ia telah mempersiapkan saksi, bukti surat dan dasar-dasar hukum yang menunjukkan adanya kewajiban para termohon. “Kami berharap semua pemohon apalagi diantara 7 (tujuh) orang peserta cadangan yang terpilih, tetap kukuh dengan pernyataan Mosi Tidak Percaya yang sudah disepakatinya didepan kami sebelumnya. Kami apresiasi dengan sikap – sikap warga yang memiliki kepedulian seperti ini.” Jelas Albuni, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar