Didalam konsideran menimbang UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan amanat UUD 1945. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden dan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun strategi pemenuhan hak dan kebutuhan publik dengan menjalankannya dalam wujud pelayanan publik.
Konferensi Pers Gugatan Warganegara terhadap Pemadaman
Listrik di Bangka Belitung. Ibrohim,SH, John Ganesha, M.Choirie
Hal ini disampaikan
John Ganesha Consultan Program CCPS PDKP BABEL dihadapan Warung Kopi Kutub
Utara - Belinyu Bangka beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi yang
berjudul “Layanan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik”. Ia
menjelaskan bahwa Control Card on Public Service (CCPS) adalah sebuah Ide
Jaminan Perlindungan Hukum bagi seluruh warganegara Indoesia. “Kartu ini
(menunjukkan kartu CCPS) adalah semacam ide kartu BPJS, Jakarta Sehat namun
kali ini berupa Layanan Penasihat Hukum kepada Warganegara Indonesia. Saya
yakin Indonesia negara Kaya, kelak setiap bayi lahir ia telah memiliki
Penasihat Hukum yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.”
Salah satu tuntutan Gugatan Warga Negara yang
dimajukan lewat Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik PDKP
BABEL kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN adalah Menerbitkan aturan
dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara
di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00
WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik
yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan
Ketenagalistrikan.
kelima point gugatan
warganegara itu adalah :
1. Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan
pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu
sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu
disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan
Ketenagalistrikan;
2. Menetapkan kebijakan dan aturan yang lebih akurat, bersifat otonom,
melibatkan partisipasi masyarakat dan akuntabel dalam hal pembenahan penguasaan
dan pengusahaan PLTU Air Anyir dan Pembangunan Kelistrikan lainnya di Bangka
Belitung;
3. Menetapkan secara bersama-sama ambang batas
kekurangan pasokan daya listrik PLN Definitif secara berkala, terkordinasi
serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang
direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya
pada pukul 17:00WIB samapi dengan 23:00 WIB.
4. Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang
jelas dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna layanan
listrik setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir
direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;
5. Segera melakukan investigasi dan inventarisir
kerugian materiil dan imateriil yang dialami Masyarakat Penerima Manfaat
Layanan Listrik yang melaporkan pengaduan dan keluhannya kepada Perkumpulan
PDKP BABEL terhadap pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di
Bangka Belitung;
Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero telah mengakibatkan
terabaikannya pemenuhan dan perlindungan Hak Warganegara dan Penduduk serta Hak
Asasi Manusia di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Vide Pasal 27, Pasal 28A,
Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2)) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 ). Hal ini
bukan hanya dialami oleh Penggugat, melainkan terjadi hampir di seluruh
Propinsi di Indonesia. demikian disampaikan Ibrohim,SH Ketua Hukum dan Ham di
Perkumpulan PDKP Bangka Belitung.
Jika dalam waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kerja, Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak melakukan hal – hal tersebut diatas,
kami akan mengajukan gugatan warganegara ini.
Demikianlah pemberitahuan (Notifikasi) ini dibuat dan
disampaikan.
Pangkalpinang, 5 Juli
2014
Tim Penasihat Hukum
Masyarakat untuk Pelayanan Publik
Perkumpulan - PDKP
BABEL
Jl. Stania No. 133 Pangkalpinang - Bangka Belitung
Jl. Stania No. 133 Pangkalpinang - Bangka Belitung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar