Rabu, 09 Juli 2014

CCPS Menggugat Layanan Listrik

Didalam konsideran menimbang UU No.25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan amanat UUD 1945. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden dan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun strategi pemenuhan hak dan kebutuhan publik dengan menjalankannya dalam wujud pelayanan publik.

​Konferensi Pers Gugatan Warganegara terhadap Pemadaman Listrik di Bangka Belitung. Ibrohim,SH, John Ganesha, M.Choirie

Hal ini disampaikan John Ganesha Consultan Program CCPS PDKP BABEL dihadapan Warung Kopi Kutub Utara - Belinyu Bangka beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi yang berjudul “Layanan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik”. Ia menjelaskan bahwa Control Card on Public Service (CCPS) adalah sebuah Ide Jaminan Perlindungan Hukum bagi seluruh warganegara Indoesia. “Kartu ini (menunjukkan kartu CCPS) adalah semacam ide kartu BPJS, Jakarta Sehat namun kali ini berupa Layanan Penasihat Hukum kepada Warganegara Indonesia. Saya yakin Indonesia negara Kaya, kelak setiap bayi lahir ia telah memiliki Penasihat Hukum yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.”

Salah satu tuntutan Gugatan Warga Negara yang dimajukan lewat Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik PDKP BABEL kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN adalah Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan. 

kelima point gugatan warganegara itu adalah :

1. Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan;

2. Menetapkan kebijakan dan aturan yang lebih akurat, bersifat otonom, melibatkan partisipasi masyarakat dan akuntabel dalam hal pembenahan penguasaan dan pengusahaan PLTU Air Anyir dan Pembangunan Kelistrikan lainnya di Bangka Belitung;

3. Menetapkan secara bersama-sama ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PLN Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya pada pukul 17:00WIB samapi dengan 23:00 WIB.

4.  Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna layanan listrik  setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;

5.  Segera melakukan investigasi dan inventarisir kerugian materiil dan imateriil yang dialami Masyarakat Penerima Manfaat Layanan Listrik yang melaporkan pengaduan dan keluhannya kepada Perkumpulan PDKP BABEL terhadap pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;

Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero telah mengakibatkan terabaikannya pemenuhan dan perlindungan Hak Warganegara dan Penduduk serta Hak Asasi Manusia di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Vide Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2)) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 ). Hal ini bukan hanya dialami oleh Penggugat, melainkan terjadi hampir di seluruh Propinsi di Indonesia. demikian disampaikan Ibrohim,SH Ketua Hukum dan Ham di Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. 

Jika dalam waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kerja, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak melakukan hal – hal tersebut diatas, kami akan mengajukan gugatan warganegara ini.
Demikianlah pemberitahuan (Notifikasi) ini dibuat dan disampaikan.

Pangkalpinang, 5 Juli 2014
Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik
Perkumpulan - PDKP BABEL
Jl. Stania No. 133 Pangkalpinang - Bangka Belitung
http://googleping.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar