Tim
Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP BABEL telah menerima
sekitar 1.000 pengaduan / keluhan warga atas terjadinya pemadaman listrik
bergilir yang sering terjadi di Bangka Belitung.Sebagai penggugat adalah 15
orang warganegara Indonesia yang sama seperti 1.000 warga pelapor keluhan
pemadaman listrik di Bangka Belitung.
Video Suasana Pemakaian Listrik Kantor Bangunan Negara di Bangka Belitung
Hal ini
menjadi dasar mereka menyusun dan melakukan Gugatan warganegara dalam format
Citizen Lawsuit. Sebagai Tergugat mendesak Presiden RI, Kementrian terkait,
Gubernur, Bupati walikota dan PT PLN untuk membuat kebijakan
- . Pengurangan pemakaian listrik di kantor dan bangunan negara yang dirasakan sangat mewah menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik bagi kepentingan umum;
- . Menetapkan ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PLN Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya pada pukul 17:00WIB samapi dengan 23:00 WIB.
- Kebijakan sangsi yang jelas setiap kali terjadi pemadaman listrik direncanakan/ dijadualkan oleh PT PLN;
- Pengaturan, pembenahan yang efektif dan partisipatif menghadapi permasalahan pembangunan PLTU Air Anyir.
Gugatan ini
memberikan waktu 30 hari kepada Para Tergugat untuk ditanggapi sebelum di
majukan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Tim Penasihat Hukum
Masyarakat untuk Pelayanan Publik
M. Choirie, SH ; Ibrahim SH ; Wahyu Wagiman, SH ; Ahmad Albuni SH ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar