Nomor : 01 /N/ PDKP BABEL / VII/ 2014
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Terbuka (Notifikasi)
Gugatan
Warga Negara Citizen Lawsuit
Kepada
Yth ;
1.
Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I;-----------------------------------------------------
2.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tergugat II;---------------------------------------------
3.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia, Tergugat III;---------------------
4.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia, Tergugat IV;
5.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tergugat
V;
6.
Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sebagai Tergugat VI;------------------------------
7.
Bupati Kabupaten Bangka sebagai Turut Tergugat I;-------------------------------------------------
8.
Walikota Pangkalpinang sebagai Turut Tergugat II;---------------------------------------------------
9.
Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai Turut Tergugat III;--------------------------------------
10.
Bupati Kabupaten Bangka Barat sebagai Turut Tergugat IV;----------------------------------------
11.
Bupati Kabupaten Bangka Tengah sebagai Turut Tergugat V;--------------------------------------
12.
Bupati Kabupaten Belitung sebagai Turut Tergugat VI;----------------------------------------------
13.
Bupati Kabupaten Belitung Timur sebagai Turut Tergugat VII;--------------------------------------
14.
PT PLN (Persero) c/q PT. PLN Wilayah Bangka
Belitung, sebagai Pihak Turut Tergugat VIII;----
Dengan hormat,------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
Kami yang menamakan diri Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik akan
mengajukan Gugatan Warganegara (Citien Lawsuit) di Pengadilan Negeri Kota
Pangkalpinang karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA
TERGUGAT dan Para Turut Tergugat.----------------------------------------------
Gugatan
Warganegara tersebut berkaitan dengan terjadinya Pemadaman Listrik PT PLN (Persero)
Secara terus menerus dan secara sepihak sejak bulan Januari 2014 hingga saat
ini. Hal ini akibat dari kesengajaan atau kelalaian Pemerintah, Pemerintah
Daerah serta PT PLN (Persero) tidak menerapkan asas-asas umum Pemerintahan dan
Korporasi yang baik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik (Vide Konsideran
Menimbang UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) termasuk dalam
menjalankan tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan yang ditujuankan
untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat (Vide Bab III UU No.
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Hak Penggugat sebagai Masyarakat
Penerima manfaat Pelayanan Listrik Publik menjadi tidak terjamin dan
terabaikan.
Penguasaan
dan pengusahaan ketenagalistrikan yang diberitugaskan kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak terselenggara secara proporsional, efisien
serta memberikan ketauladanan bagi masyarakat (Vide Instruksi Presiden RI Nomor
13 Tahun 2011). Kami menilai buruknya
kepastian pelayanan kelistrikan publik di bangka belitung terjadi karena kesan
kemewahan dalam menggunakan listrik PT PLN (Persero) pada gedung kantor negara dimana
kemudian menjadi pangkal persoalan yang berpengaruh dan telah menyebabkan terjadinya
kekurangan daya listrik yang berkualitas dan pasti (berkelanjutan) tersedia bagi
kepentingan warganegara dan penduduk di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya,
kami menilai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak sungguh-sungguh
dalam menerapkan asas-asas Pelayanan Publik (Vide Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik) dibidang ketenagalistrikan dengan tidak melakukan pembinaan,
pengaturan, kordinasi permasalahan keterlambatan penyelesaian pembangunan PLTU
Air Anyir di Bangka Belitung. ---------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan
atau kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN
Persero telah mengakibatkan terabaikannya pemenuhan dan perlindungan Hak
Warganegara dan Penduduk serta Hak Asasi Manusia di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung ( Vide Pasal 27,
Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2)) dan
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 ). Hal
ini bukan hanya dialami oleh Penggugat, melainkan terjadi hampir di seluruh
Propinsi di Indonesia. ----------------------------------------------------
Karenanya,
para penggugat, warganegara penerima manfaat layanan listrik publik di Bangka
Belitung meminta Presiden Republik Indonesia, Gubernur Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Bupati Kabupaten Bangka, Walikota Pangkalpinang, Bupati
Kabupaten Bangka Selatan, Bupati Kabupaten Bangka Barat, Bupati Kabupaten
Bangka Tengah, Bupati Kabupaten Belitung, dan Bupati Kabupaten Belitung Timur
serta PT PLN (Persero), melakukan :---------------------
1. Menerbitkan
aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor
negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tepat waktu sebelum
terjadinya situasi kekurangan daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh
Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
2. Menetapkan
kebijakan dan aturan yang lebih akurat, bersifat otonom, melibatkan partisipasi
masyarakat dan akuntabel dalam hal pembenahan penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan
yang diharapkan melalui PLTU Air Anyir dan Pembangunan Kelistrikan lainnya di
Bangka Belitung;---------------------------------
3. Menetapkan
secara bersama-sama ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PT PLN
Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya
pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka
Belitung akibat kekurangan pasokan daya listrik;------------------------------
4. Membentuk
mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat
pengguna layanan listrik setiap kali terjadinya
pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;
5. Segera
melakukan investigasi dan inventarisir kerugian materiil dan imateriil yang
dialami Masyarakat Penerima Manfaat Layanan Listrik yang melaporkan pengaduan
dan keluhannya kepada Perkumpulan PDKP BABEL terhadap pemadaman listrik bergilir
direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;--------------------------
Jika
dalam waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kerja, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak
melakukan hal – hal tersebut diatas, kami akan mengajukan gugatan warganegara
ini.-------------------------------------------------------
Demikianlah
pemberitahuan (Notifikasi) ini dibuat dan disampaikan.----------------------------------------
Bertempat di Pangkalpinang,
Hari Selasa, Tanggal 15 Bulan Juli Tahun 2014
Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk
Pelayanan Publik
Perkumpulan - PDKP BABEL
(Muhammad
Choiri, SH,)
|
(Wahyu
Wagiman, SH,)
|
|
(Ibrohim,
SH,)
|
(Ahmad
Fauzi, SH,)
|
(Ahmad
Albuni, SH)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar