Rabu, 16 Juli 2014

Pemberitahuan Terbuka (Notifikasi) Gugatan Warga Negara Citizen Lawsuit

Nomor               :         01 /N/ PDKP BABEL / VII/ 2014
Lampiran           :         -
Perihal               :         Pemberitahuan Terbuka (Notifikasi)
                                    Gugatan Warga Negara Citizen Lawsuit

Kepada Yth ;  
1.         Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I;-----------------------------------------------------
2.         Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tergugat II;---------------------------------------------
3.         Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Tergugat III;---------------------
4.         Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Tergugat IV;
5.         Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tergugat V;     
6.         Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat VI;------------------------------
7.         Bupati Kabupaten Bangka sebagai Turut Tergugat I;-------------------------------------------------
8.         Walikota Pangkalpinang sebagai Turut Tergugat II;---------------------------------------------------
9.         Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai Turut Tergugat III;--------------------------------------
10.      Bupati Kabupaten Bangka Barat sebagai Turut Tergugat IV;----------------------------------------
11.      Bupati Kabupaten Bangka Tengah sebagai Turut Tergugat V;--------------------------------------
12.      Bupati Kabupaten Belitung sebagai Turut Tergugat VI;----------------------------------------------
13.      Bupati Kabupaten Belitung Timur sebagai Turut Tergugat VII;--------------------------------------
14.      PT PLN (Persero) c/q PT. PLN Wilayah Bangka Belitung, sebagai Pihak Turut Tergugat VIII;----

 Dengan hormat,------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kami yang menamakan diri Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik akan mengajukan Gugatan Warganegara (Citien Lawsuit) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan Para Turut Tergugat.----------------------------------------------
Gugatan Warganegara tersebut berkaitan dengan terjadinya Pemadaman Listrik PT PLN (Persero) Secara terus menerus dan secara sepihak sejak bulan Januari 2014 hingga saat ini. Hal ini akibat dari kesengajaan atau kelalaian Pemerintah, Pemerintah Daerah serta PT PLN (Persero) tidak menerapkan asas-asas umum Pemerintahan dan Korporasi yang baik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik (Vide Konsideran Menimbang UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) termasuk dalam menjalankan tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan yang ditujuankan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat (Vide Bab III UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Hak Penggugat sebagai Masyarakat Penerima manfaat Pelayanan Listrik Publik menjadi tidak terjamin dan terabaikan.          
Penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan yang diberitugaskan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak terselenggara secara proporsional, efisien serta memberikan ketauladanan bagi masyarakat (Vide Instruksi Presiden RI Nomor 13 Tahun  2011). Kami menilai buruknya kepastian pelayanan kelistrikan publik di bangka belitung terjadi karena kesan kemewahan dalam menggunakan listrik PT PLN (Persero) pada gedung kantor negara dimana kemudian menjadi pangkal persoalan yang berpengaruh dan telah menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik yang berkualitas dan pasti (berkelanjutan) tersedia bagi kepentingan warganegara dan penduduk di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, kami menilai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan asas-asas Pelayanan Publik (Vide Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) dibidang ketenagalistrikan dengan tidak melakukan pembinaan, pengaturan, kordinasi permasalahan keterlambatan penyelesaian pembangunan PLTU Air Anyir di Bangka Belitung. ---------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero telah mengakibatkan terabaikannya pemenuhan dan perlindungan Hak Warganegara dan Penduduk serta Hak Asasi Manusia di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Vide Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2)) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 ). Hal ini bukan hanya dialami oleh Penggugat, melainkan terjadi hampir di seluruh Propinsi di Indonesia. ----------------------------------------------------
Karenanya, para penggugat, warganegara penerima manfaat layanan listrik publik di Bangka Belitung meminta Presiden Republik Indonesia, Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Kabupaten Bangka, Walikota Pangkalpinang, Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Bupati Kabupaten Bangka Barat, Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Bupati Kabupaten Belitung, dan Bupati Kabupaten Belitung Timur serta PT PLN (Persero), melakukan :---------------------
1.       Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tepat waktu sebelum terjadinya situasi kekurangan daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan;               

2.       Menetapkan kebijakan dan aturan yang lebih akurat, bersifat otonom, melibatkan partisipasi masyarakat dan akuntabel dalam hal pembenahan penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan yang diharapkan melalui PLTU Air Anyir dan Pembangunan Kelistrikan lainnya di Bangka Belitung;---------------------------------

3.       Menetapkan secara bersama-sama ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PT PLN Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya listrik;------------------------------

4.       Membentuk mekanisme sanksi dan ganti rugi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna layanan listrik  setiap kali terjadinya pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;                                 

5.       Segera melakukan investigasi dan inventarisir kerugian materiil dan imateriil yang dialami Masyarakat Penerima Manfaat Layanan Listrik yang melaporkan pengaduan dan keluhannya kepada Perkumpulan PDKP BABEL terhadap pemadaman listrik bergilir direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung;--------------------------                
Jika dalam waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kerja, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak melakukan hal – hal tersebut diatas, kami akan mengajukan gugatan warganegara ini.-------------------------------------------------------
Demikianlah pemberitahuan (Notifikasi) ini dibuat dan disampaikan.----------------------------------------

Bertempat di Pangkalpinang,
Hari Selasa, Tanggal 15 Bulan Juli Tahun 2014
Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik
Perkumpulan - PDKP BABEL



(Muhammad Choiri, SH,)        




(Wahyu Wagiman, SH,)      




(Ibrohim, SH,)  




(Ahmad Fauzi, SH,)                  




(Ahmad Albuni, SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar