Sabtu, 31 Januari 2015

Mengugat Pelaksanaan Pemilihan KPID Babel

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah lembaga yang diharapkan oleh masyarakat Bangka Belitung dapat menegakan aturan dan hukum penyiaran, sehingga dengan adanya KPID Bangka Belitung dapat mengawasi pelaksanaan pengayaan pemanfaatan frekuensi public ini dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan. Oleh sebab itu setiap upaya pelemahan fungsi lembaga – lembaga komisioner yang menjalankan amanah Undang-Undang akan mendapatkan protes public seperti yang terjadi pada institusi KPK dan KPID Bangka Belitung.
Pembahasan Kasus Pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017
Pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017 telah diselenggarakan dengan tidak baik dan mengandung cacat hukum kemudian menimbulkan kerugian pada orang-perorang juga masyarakat secara umum, sehingga Ketepatan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan prosedur dan aturan dalam pemilihan pejabat public KPID BABEL 2014-2017 telah diragukan dan akan berujung pada kerugian kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Hari ini, 29 Januari 2015 kami Perkumpulan PDKP Bangka Belitung atas nama masyarakat pemerhati penyiaran dan kelompok peserta seleksi pemilihan KPID Bangka Belitung menyatakan sikap bahwa :
  1. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat segera melakukan upaya yang tepat untuk dapat menyelamatkan apresiasi masyarakat terhadap penyiaran yang telah dipertaruhkan dengan perbuatan lalai penyelenggara pemilihan KPID Bangka Belitung;
  2. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pengawas fungsional kinerja aparatur sipil Negara membatalkan hasil pelaksanaan pemilihan dan merumuskan pelaksanaan pemilihan ulang ;
  3. Meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menindaklanjuti laporan PDKP BABEL dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dank ode perilaku Aparatur Sipil Negara penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017;
  4. Menilai cukup untuk mengusulkan kepada Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan untuk menilai dugaan praktik maladministrasi penyelengaraan pemilihan KPID Babel, disisi lain Merespon positif dukungan pemantauan Ombudsman Republik Indonesia terhadap setiap upaya complain yang dilakukan PDKP BABEL kepada lembaga terkait;
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk persamaan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap upaya pemerintah memajukan kepentingan daerah Bangka Belitung.


Tim Penasihat Hukum Masyarakat Untuk Pelayanan Publik
Perkumpulan PDKP BAngka Belitung
Ahmad Albuni, SH ; Ibrohim,SH ; Ahmad Fauzi,SH ; M.Choirie SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar