Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah lembaga yang diharapkan oleh
masyarakat Bangka Belitung dapat menegakan aturan dan hukum penyiaran, sehingga
dengan adanya KPID Bangka Belitung dapat mengawasi pelaksanaan pengayaan
pemanfaatan frekuensi public ini dilaksanakan secara demokratis dan
berkeadilan. Oleh sebab itu setiap upaya pelemahan fungsi lembaga – lembaga
komisioner yang menjalankan amanah Undang-Undang akan mendapatkan protes public
seperti yang terjadi pada institusi KPK dan KPID Bangka Belitung.
Pembahasan Kasus Pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017 |
Pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017 telah diselenggarakan dengan tidak
baik dan mengandung cacat hukum kemudian menimbulkan kerugian pada
orang-perorang juga masyarakat secara umum, sehingga Ketepatan Pemerintah Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan prosedur dan aturan dalam pemilihan
pejabat public KPID BABEL 2014-2017 telah diragukan dan akan berujung pada
kerugian kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Hari ini, 29 Januari 2015 kami Perkumpulan PDKP Bangka Belitung atas nama
masyarakat pemerhati penyiaran dan kelompok peserta seleksi pemilihan KPID
Bangka Belitung menyatakan sikap bahwa :
- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat segera melakukan upaya yang tepat untuk dapat menyelamatkan apresiasi masyarakat terhadap penyiaran yang telah dipertaruhkan dengan perbuatan lalai penyelenggara pemilihan KPID Bangka Belitung;
- Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pengawas fungsional kinerja aparatur sipil Negara membatalkan hasil pelaksanaan pemilihan dan merumuskan pelaksanaan pemilihan ulang ;
- Meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menindaklanjuti laporan PDKP BABEL dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dank ode perilaku Aparatur Sipil Negara penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017;
- Menilai cukup untuk mengusulkan kepada Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan untuk menilai dugaan praktik maladministrasi penyelengaraan pemilihan KPID Babel, disisi lain Merespon positif dukungan pemantauan Ombudsman Republik Indonesia terhadap setiap upaya complain yang dilakukan PDKP BABEL kepada lembaga terkait;
Tim Penasihat Hukum Masyarakat Untuk Pelayanan Publik
Perkumpulan PDKP BAngka Belitung
Ahmad Albuni, SH ; Ibrohim,SH ; Ahmad Fauzi,SH ; M.Choirie SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar