Minggu, 08 Februari 2015

UJI PUBLIK KPID BABEL JADI TAMENG

Salah satu Komplain penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2015 yang masuk ke Perkumpulan PDKP Bangka Belitung adalah menyangkut pasal pelaksanaan masa Uji Publik yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung menggelar Fit dan Proper Test. Secara teknis PDKP Babel mempertanyakan ketepatan kebijakan Timsel KPID Bangka Belitung yang tidak menaruh informasi detail dari 21 nama calon KPID yang dipublikasikan hanya 1 kali melalui media cetak, hal ini diyakini PDKP BABEL menjadi penyebab tidak adanya laporan dari masyarakat.



“waktu uji publik itu, timsel bikin pengumuman dimedia seperti ini : Rusian, Bustomi, pirwan, Destiani, Barliyanto bagaimana mungkin publik akan mengetahui siapa mereka, sebab tidak ada alamat, pekerjaan, atau latar belakang organisasi dll. Maka Uji Publik ini tidak transparan dan kehilangan makna substansialnya” Ungkap John Ganesha dari Juru Bicara Tim Advokasi PDKP Bangka Belitung. Hal ini lah yang dikaitkan oleh PDKP BABEL menjadi penyebab tidak adanya pengaduan dari masyarakat untuk menguji latar belakang Calon Anggota KPID Babel kedepan.

Disisi lain Ibrohim,SH berpendapat bahwa Timsel KPID Bangka Belitung serta Komisi 1 DPRD Prop babel tidak perlu menunggu tahap uji publik untuk dapat menganulir seseorang yang terlibat afiliasi dengan parpol tertentu. Sebeb menurutnya Timsel KPID Babel memiliki peran untuk memeriksa hal tersebut pada tahap Seleksi Administrasi, dan DPRD Prop babel pada tahap Fit n Proper Test. “Perintah UU Penyiaran adalah KPID itu harus independen dan non partisan, lalu mengapa cuman publik yang punya tanggungjawab untuk menjaga amanah UU ini terlaksana pada pemilihan KPID Babel kemarin, Bohong kalau tidak ada satupun timsel dan Komisi 1 DPRD Prop Babel yang tidak mengetahui siapa diantara para calon KPID BABEL itu tidak independen. Semua sepertinya ingin cuci tangan dari amanah UU ini, uji publik dijadikan tamengnya.” Pungkas Ibrohim,SH