Minggu, 08 Februari 2015

WARISAN PENEGAKAN HUKUM ORDE BARU

Masih ingat dengan kejadian pengrusakan mapolsek gerunggang yang berujung dengan pelaporan pelanggaran kode etik dan disiplin aparat polri oleh sejumlah pemuda tauatunu melalui organisasi bantuan hukum PDKP Bangka Belitung. Dilaporkan oleh Albuni, SH bahwa tingkatan penanganan perkara telah selesai dari divisi Propam Polda Bangka Belitung. “ Propam polda telah memeriksa sejumlah anggota polri, maka sesuai dengan prosedurnya segera diserahkan kepada propam polresta pangkalpinang untuk menggelar sidang kode etik dan disiplin yang dipimpin wakapolresta Pangkalpinang.” Ungkap Albuni,SH.

Albuni,SH menerangkan bahwa dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 Perkap 14/2011 menjadi dasar kegiatan advokasi PDKP BABEL yakni setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan misalnya melalui cara intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual. “Maka dari itu, anggota polri yang terbukti melanggar Perkap 8 Tahun 2009 artinya mereka telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu kami mensurati Komnas HAM, agar dipelajari kasus ini apakah hanya pelanggaran saja atau sudah kategori kejahatan HAM.” Jelas Albuni

Menurut aktivis eksponen 1998, John Ganesha bahwa pola intimidasi sering digunakan oleh kepolisian di era Orde Baru, oleh sebab itu ia menilai dalam kasus tuatunu tindakan salah tangkap disertai kekerasan kepada 10 pemuda sebagai kegiatan warisan karakter penegakan hukum Orde Baru. “Dalam testimoni korban diceritakan bahwa belasan orang mengaku anggota polri tanpa surat, identitas nama dan baju dinas mendatangi rumah, menangkap paksa disertai menganiaya orang. Kalau dizaman orde baru, cara seperti ini digunakan agar anggota tersebut tidak bisa dikenali sekaligus memberi efek menakuti mahasiswa lainnya untuk melanjutkan perjuangan. Karakter penegakan hukum seperti ini tidak boleh lagi terjadi, terlalu purbakala diera peradaban kemanusiaan.” Ujar John Ganesha.