Masih ingat dengan kejadian
pengrusakan mapolsek gerunggang yang berujung dengan pelaporan pelanggaran kode
etik dan disiplin aparat polri oleh sejumlah pemuda tauatunu melalui organisasi
bantuan hukum PDKP Bangka Belitung. Dilaporkan oleh Albuni, SH bahwa tingkatan
penanganan perkara telah selesai dari divisi Propam Polda Bangka Belitung. “
Propam polda telah memeriksa sejumlah anggota polri, maka sesuai dengan
prosedurnya segera diserahkan kepada propam polresta pangkalpinang untuk
menggelar sidang kode etik dan disiplin yang dipimpin wakapolresta
Pangkalpinang.” Ungkap Albuni,SH.
Albuni,SH menerangkan bahwa dalam
ketentuan Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 Perkap 14/2011 menjadi dasar
kegiatan advokasi PDKP BABEL yakni setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas
penegakan hukum dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara
memaksa untuk mendapatkan pengakuan misalnya melalui cara intimidasi, ancaman,
siksaan fisik, psikis ataupun seksual. “Maka dari itu, anggota polri yang
terbukti melanggar Perkap 8 Tahun 2009 artinya mereka telah melanggar prinsip
Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu kami mensurati Komnas
HAM, agar dipelajari kasus ini apakah hanya pelanggaran saja atau sudah
kategori kejahatan HAM.” Jelas Albuni
Menurut aktivis eksponen 1998,
John Ganesha bahwa pola intimidasi sering digunakan oleh kepolisian di era Orde
Baru, oleh sebab itu ia menilai dalam kasus tuatunu tindakan salah tangkap
disertai kekerasan kepada 10 pemuda sebagai kegiatan warisan karakter penegakan
hukum Orde Baru. “Dalam testimoni korban diceritakan bahwa belasan orang
mengaku anggota polri tanpa surat, identitas nama dan baju dinas mendatangi
rumah, menangkap paksa disertai menganiaya orang. Kalau dizaman orde baru, cara
seperti ini digunakan agar anggota tersebut tidak bisa dikenali sekaligus memberi
efek menakuti mahasiswa lainnya untuk melanjutkan perjuangan. Karakter
penegakan hukum seperti ini tidak boleh lagi terjadi, terlalu purbakala diera
peradaban kemanusiaan.” Ujar John Ganesha.